Kamis, 31 Oktober 2013

Bangsa Spekulan

Banyak perilaku masyarakat di negeri ini dilakukan dengan spekulasi. Mereka mencoba-coba melakukan sesuatu secara untung-untungan. Kalau berhasil tanpa mendapat teguran, maka tindakannya diteruskan. Tindakan spekulasi dapat diartikan  sebagai sebuah  pendapat atau dugaan yang  berdasarkan kenyataan, tindakan yang bersifat untung-untungan.

Perilaku Salah
Jalan raya dan sekitarnya biasa menjadi contoh yang dapat kita saksikan dalam kondisi sehari-hari. Kita mulai  dari perlintasan yang ada traffic light (lampu pengatur lalu lintas). Pada beberapa titik dapat kita amati betapa lampu pengatur lalu lintas tidak dapat dijadikan sebagai patokan yang tepat memaknai warna lampu tersebut.

Makna dari lampu tersebut tidak dapat lagi diberi arti yang seharusnya dilaksanakan. Merah berarti berhenti, hijau berarti jalan, dan kuning berarti siap-siap untuk berhenti atau jalan tergantung dari warna apa yang mendahuluinya.

Terkadang kita berspekulasi mencoba menerobos jalan tanpa menghiraukan lagi lampu pengatur lalu lintas. Merah tidak lagi berarti berhenti. Boleh saja nyala lampu merah, tetapi kendaraan melaju terus tanpa berhenti, seperti yang terjadi di depan sebuah kampus perguruan tinggi terbesar di kota ini. Kacau situasi perlalulintasan di sini.

Beberapa hari lalu ketika penulis akan menuju ke tempat lokakarya yang diadakan jurusan Imu Komunikasi Universitas Hasanuddin, terjadi sebuah tabrakan akibat salah satu pihak mengabaikan sinyal dari lampu pengatur lalu lintas.

Mungkin akibat tindakan spekulasi yang tidak tepat akhirnya terjadi benturan di tengah jalan ketika penulis baru saja  melewati perlintasan tersebut. Pengemudi bentor bersama penumpangnya terjungkal ke luar, sedang pengendara motor ikut juga terpental ke aspal. Sama-sama mengandung derita akibat lalai memaknai warna lampu pengatur lalu lintas.

Di bilangan Urip Sumiharjo depan perkantoran tentara dan polisi kadang  terjadi tindakan spekulasi yang sangat berisiko tinggi. Ketika terjadi kemacetan dari satu sisi, maka pengemudi kendaraan sepeda motor secara sadar paling berani melakukan tindakan spekulasi melawan arus. Perkembangan kota telah membuat manusia di dalamnya selalu diperhadapkan oleh tindakan di luar norma-norma yang ada.

Pembiaran
Mulanya hanya satu. Lama-kelamaan bertambah banyak. Akhirnya sambung menyambung menjadi satu kawasan (ibarat lagu saja). Trotoar yang dibangun untuk para pejalan kaki akhirnya ‘tergusur’ oleh munculnya  bangunan yang menjajakan aneka makanan dan aktivitas lainnya.  

Kawasan ini terletak di bagian timur mesjid Al Markas Jenderal M. Jusuf. Ini terjadi akibat pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah kota, kecamatan, dan kelurahan. Sebelum pemilihan gubernur yang lalu, kawasan ini sempat akan ditertibkan oleh pemerintah kota.

Namun ada perlawanan dari masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut. Padahal  lahan  tersebut bukan peruntukannya. Tampaknya pemerintah kota kalah oleh sikap dan perlawanan dari masyarakat pengguna lahan itu .

Entah apa yang ada di kepala  para ahli perencana kota yang dijadikan staf ahli oleh  walikota. Kota berkembang secara serampangan dan tidak taat azas. Setiap lahan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat lewat spekulasi yang dibiarkan.

Sikap spekulasi masyarakat banyak terjadi di mana-mana. Di kantor, di kampus, di pasar, dan banyak tempat lainnya spekulasi berkembang dengan baik. Situasi yang ada turut dimanfaatkan oleh para spekulan. Kasus-kasus yang banyak  menyeret petinggi atau pejabat kita akibat cara-cara spekulatif. Kalau tidak ketahuan, untung. Sebaliknya kalau ketahuan, semua bisa diatur. Tahu sama tahulah. Dasar Spekulator !!! (abdul gafar)

Gadis Kecil Penjaja Koran

Shalat  jumat baru saja usai berlangsung di mesjid Al Markas Jenderal. M. Jusuf. Ketika menyusuri pelataran sisi kanan dari mesjid di lantai dasar terdengar ada isak tangis. Tampaknya suara tersebut berasal dari seorang gadis kecil berusia sekitar 10 tahunan. Sambil menangis sesenggukan, air matanya terus meleleh membasahi pipinya. Rambutnya terlihat agak awut-awutan karena dicakar-cakar dengan warna sedikit kekuningan.

Ketika penulis mendekat ke posisi anak tersebut, ia terus menangis sambil terguncang tanpa kemampuan melawan. Rupanya sang gadis kecil ini sedang menjajakan koran yang terbit hari itu. Apa yang menyebabkan sehingga ia menangis sesenggukan ?  Koran yang dijajakannya dibuang oleh seorang anak lelaki usia remaja awal berambut pirang ke tempat sampah.

Dalam linangan air mata, sang gadis kecil ini kembali memungut koran yang telah dicampakkan oleh anak lelaki yang berambut pirang tadi. Jari-jari kecilnya terus merapikan kembali koran yang telah dipungut dari tong sampah. Linangan air matanya terus mengalir membasahi pipinya. Setelah tampak rapi, ia segera meninggalkan kerumunan  orang yang melihatnya. Seorang petugas mesjid yang menegur perilaku remaja lelaki mendapat perlawanan. Sang remaja ini tam paknya termasuk anak pemberani. Buktinya ia berani  ‘bertengkar’ dan menantang petugas keamanan mesjid al markas.

Anak siapakah mereka ini ? Sang gadis kecil ini telah berani memerankan diri sebagai pekerja keras di usianya yang masih sangat belia. Pasti ia berasal dari keluarga yang secara ekonomi jauh dari kecukupan. Alangkah besarnya pengorbanan sang gadis kecil ini untuk menopang kehidupan ekonomi keluarganya. 

Untung yang akan diraupnya dari hasil menjajakan korannya pastilah tidak seberapa. Keluarga dan negara mengabaikan hak hidup sang gadis kecil ini untuk menikmati kebebasan tanpa harus bekerja seperti yang dilakoninya. Adakah ia masih sekolah atau sudah putus sekolah ? Entahlah ! Tetapi melihat penampilannya, tampaknya ia tidak lagi bersekolah. Kondisi ekonomi telah memaksa dirinya menjadi seorang pekerja yang mestinya dilindungi oleh undang-undang.

Dilindungi undang-undang
Anak ini dalam kehidupan kenegaraan kita mestinya mendapat  perlindungan dari perlakuan yang dapat merusak harkat dan martabat kemanusiaannya. Ia telah diperlakukan oleh sesamanya anak-anak secara berlebihan. Sebagai penjaja koran, ia terancam berjualan karena korannya dibuang ke tempat sampah oleh ‘preman’ kecil.

Dalam undang-undang perlindungan anak No.23 tahun 2002 Bab III pasal 13 ayat 1 antara lain bahwa setiap anak  berhak mendapat perlindungan dari perlakuan “kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakdilan, dan perlakuan salah lainnya”.

Sebaliknya pada pasal 19 terdapat kewajiban yang ada pada anak antara lain : “menghormati orang tua, wali, guru, mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman, melaksanakan etika dan akhlak mulia”.

Lalu bagaimana dengan perlakuan atas sang gadis kecil penjaja koran ini ? Haknya tercerabut dalam kenyataan. Ia telah ‘dilecehkan’ oleh sang preman kecil dengan perlakuan sewenang-wenang. Anak siapakah preman kecil ini ?

Sang ustadz yang berceramah jumat mengatakan bahwa seorang muslim harus jauh dari sikap dendam, marah, dan sedih. Pertanyaan  kita adalah mampukah ia melaksanakan apa kata sang ustadz tersebut ? Kita berharap dan mendoakan agar preman kecil kembali ke jalan yang benar sedang  sang gadis kecil ini mampu menjadi seorang yang tangguh dalam mengarungi kehidupan yang ada di depannya. (abdul gafar)





Catatan: tulisan di atas terbit di rubrik Perspektif surat kabar Tribun Timur.