Shalat jumat baru saja usai berlangsung di mesjid Al Markas Jenderal. M. Jusuf. Ketika menyusuri pelataran sisi kanan dari mesjid di lantai dasar terdengar ada isak tangis. Tampaknya suara tersebut berasal dari seorang gadis kecil berusia sekitar 10 tahunan. Sambil menangis sesenggukan, air matanya terus meleleh membasahi pipinya. Rambutnya terlihat agak awut-awutan karena dicakar-cakar dengan warna sedikit kekuningan.
Ketika penulis mendekat ke posisi anak tersebut, ia terus menangis sambil terguncang tanpa kemampuan melawan. Rupanya sang gadis kecil ini sedang menjajakan koran yang terbit hari itu. Apa yang menyebabkan sehingga ia menangis sesenggukan ? Koran yang dijajakannya dibuang oleh seorang anak lelaki usia remaja awal berambut pirang ke tempat sampah.
Dalam linangan air mata, sang gadis kecil ini kembali memungut koran yang telah dicampakkan oleh anak lelaki yang berambut pirang tadi. Jari-jari kecilnya terus merapikan kembali koran yang telah dipungut dari tong sampah. Linangan air matanya terus mengalir membasahi pipinya. Setelah tampak rapi, ia segera meninggalkan kerumunan orang yang melihatnya. Seorang petugas mesjid yang menegur perilaku remaja lelaki mendapat perlawanan. Sang remaja ini tam paknya termasuk anak pemberani. Buktinya ia berani ‘bertengkar’ dan menantang petugas keamanan mesjid al markas.
Anak siapakah mereka ini ? Sang gadis kecil ini telah berani memerankan diri sebagai pekerja keras di usianya yang masih sangat belia. Pasti ia berasal dari keluarga yang secara ekonomi jauh dari kecukupan. Alangkah besarnya pengorbanan sang gadis kecil ini untuk menopang kehidupan ekonomi keluarganya.
Untung yang akan diraupnya dari hasil menjajakan korannya pastilah tidak seberapa. Keluarga dan negara mengabaikan hak hidup sang gadis kecil ini untuk menikmati kebebasan tanpa harus bekerja seperti yang dilakoninya. Adakah ia masih sekolah atau sudah putus sekolah ? Entahlah ! Tetapi melihat penampilannya, tampaknya ia tidak lagi bersekolah. Kondisi ekonomi telah memaksa dirinya menjadi seorang pekerja yang mestinya dilindungi oleh undang-undang.
Dilindungi undang-undang
Anak ini dalam kehidupan kenegaraan kita mestinya mendapat perlindungan dari perlakuan yang dapat merusak harkat dan martabat kemanusiaannya. Ia telah diperlakukan oleh sesamanya anak-anak secara berlebihan. Sebagai penjaja koran, ia terancam berjualan karena korannya dibuang ke tempat sampah oleh ‘preman’ kecil.
Dalam undang-undang perlindungan anak No.23 tahun 2002 Bab III pasal 13 ayat 1 antara lain bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari perlakuan “kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakdilan, dan perlakuan salah lainnya”.
Sebaliknya pada pasal 19 terdapat kewajiban yang ada pada anak antara lain : “menghormati orang tua, wali, guru, mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman, melaksanakan etika dan akhlak mulia”.
Lalu bagaimana dengan perlakuan atas sang gadis kecil penjaja koran ini ? Haknya tercerabut dalam kenyataan. Ia telah ‘dilecehkan’ oleh sang preman kecil dengan perlakuan sewenang-wenang. Anak siapakah preman kecil ini ?
Sang ustadz yang berceramah jumat mengatakan bahwa seorang muslim harus jauh dari sikap dendam, marah, dan sedih. Pertanyaan kita adalah mampukah ia melaksanakan apa kata sang ustadz tersebut ? Kita berharap dan mendoakan agar preman kecil kembali ke jalan yang benar sedang sang gadis kecil ini mampu menjadi seorang yang tangguh dalam mengarungi kehidupan yang ada di depannya. (abdul gafar)
Catatan: tulisan di atas terbit di rubrik Perspektif surat kabar Tribun Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar